Kemenkum Aceh Harmonisasi Draf Perubahan APBK Aceh Besar
- 29 Jul 2026 08:03 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, mengharmonisasi draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Besar. Rapat yang membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2026, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026, secara hybrid dari Kanwil Kemenkum Aceh, pada Senin, 27 Juli 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa, Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan amanat perundang-undangan.
“Tujuannya untuk memastikan penyesuaian penjabaran APBK Kabupaten Aceh Besar 2026 sesuai ketentuan teknis, sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum," kata Ardiningrat.
Pihak Pemkab Aceh Besar yang diwakili Bagian Hukum dan BPKD menjelaskan, perubahan APBK 2026 ini dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penyesuaian alokasi transfer daerah terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan sisa DBH Sawit.
Selain itu, perubahan juga didasari Keputusan Gubernur Aceh terkait Bantuan Operasional Mukim dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2026. Penyesuaian anggaran juga dilakukan pada belasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Dalam penelaahan draf, Tim Kerja Harmonisasi 1 Kemenkum Aceh memberikan sejumlah catatan perbaikan teknis. Tim meminta Pemkab Aceh Besar mengoreksi konsistensi penulisan.
Adapun hasil pembahasan menyepakati Raperbup tersebut, dapat disetujui dengan syarat perbaikan redaksional. Pemkab Aceh Besar telah menerima masukan tersebut dan berkomitmen segera menyerahkan draf final agar Surat Selesai Harmonisasi dari Kakanwil Kemenkum Aceh dapat segera diterbitkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....