Kemenkum Aceh Bedah Rancangan Peraturan Bupati Simeulue

  • 31 Agt 2026 22:00 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, membedah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), tentang Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Simeulue. Pembahasan difokuskan pada penguatan dasar hukum serta penyesuaian kebutuhan belanja riil perangkat daerah. Uji keselarasan regulasi tersebut berlangsung dalam rapat harmonisasi di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi menjelaskan bahwa evaluasi regulasi ini penting agar produk hukum daerah yang diterbitkan, tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

"Kami mengharapkan peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Simeulue selaku pemrakarsa untuk memberikan penjelasan terhadap materi yang dibahas. Dengan begitu, setiap catatan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku," kata Rahmi.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Simeulue menyampaikan, perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2026 mendesak dilakukan seiring penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPK Tahun 2026. Pasalnya, sejumlah harga satuan lama dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKD Kabupaten Simeulue menyebut ada tujuh unit kerja dan lembaga yang mengusulkan penambahan maupun perombakan komponen belanja.

"Usulan penyesuaian diajukan oleh Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Umum, Bagian Hukum Setdakab, Kecamatan Simeulue Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga KONI. Seluruh usulan ini perlu dipayungi secara legal melalui perubahan standar harga satuan," papar Kepala BPKD Simeulue.

Dalam telaah hukumnya, Tim Harmonisasi Kemenkum Aceh menyempurnakan konsideran menimbang dengan menetapkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 72 Tahun 2025 sebagai dasar yuridis utama perubahan. Selain itu, perbaikan redaksional juga diterapkan pada rumusan pasal dan tabel lampiran guna mencegah multitafsir dalam realisasi anggaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....