Kemenkum Percepat Harmonisasi Rapergub Status BLUD BPSDM Aceh

  • 22 Jul 2026 02:15 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mempercepat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh, terkait penetapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Rapat percepatan regulasi ini berpusat di Ruang Rapat BPSDM Aceh, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan pentingnya pelibatan tim perancang perundang-undangan sejak tahap perencanaan awal, guna mempercepat lahirnya regulasi yang matang.

"Sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam harmonisasi ini akan mendongkrak Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kita pastikan produk hukum daerah berkualitas, selaras dengan aturan di atasnya, dan dapat diimplementasikan secara efektif," kata Ardiningrat.

Langkah Kemenkum Aceh ini disambut positif oleh jajaran BPSDM dan Biro Hukum Setda Aceh. Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Aceh menyebut pengesahan Rapergub ini adalah syarat mutlak agar UPTD Pusat Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi SDM dapat beroperasi sebagai BLUD. Pihaknya menaruh harapan besar agar Kemenkum Aceh terus mengawal proses ini hingga Surat Selesai Harmonisasi diterbitkan.

Dari hasil pembahasan singkat, Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Aceh menemukan sejumlah poin krusial yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Evaluasi yang diberikan secara garis besar menyoroti perbaikan dasar hukum, struktur kelembagaan, tata kelola SDM, hingga penyesuaian standar layanan. Seluruh catatan perbaikan tersebut telah diserahkan kembali kepada pihak pemrakarsa untuk segera direvisi sebelum masuk ke tahap lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....