Perseroan Perorangan Perkuat Legalitas dan Daya Saing UMKM Aceh

  • 26 Jun 2026 17:54 WIB
  •  Banda Aceh

RRI. CO. ID, Banda Aceh –Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Aceh didorong untuk membentuk Perseroan Perorangan sebagai langkah memperkuat legalitas usaha, memperoleh perlindungan hukum, serta membuka peluang lebih besar dalam mengakses pembiayaan dan kerja sama bisnis.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif Programa 4 RRI Banda Aceh, Kamis (25/6/2026), bertajuk "Mengapa UMKM Butuh Perseroan Perorangan" yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, S.H., M.H.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia tanpa memerlukan akta notaris.

"Perseroan Perorangan tetap merupakan badan hukum sehingga memiliki identitas dan kekayaan yang terpisah dari pemiliknya. Bentuk usaha ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pelaku UMKM," ujarnya.

Menurut Meurah Budiman, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat badan hukum tersebut. Karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Aceh terus melakukan sosialisasi secara langsung ke berbagai daerah, termasuk mendatangi pelaku usaha saat melakukan kunjungan kerja.

Ia menyebutkan syarat pembentukan Perseroan Perorangan relatif sederhana. Calon pendiri cukup merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email aktif, serta memenuhi ketentuan usaha mikro atau kecil.

"Biaya penerimaan negara bukan pajak hanya Rp50 ribu untuk sekali pendaftaran dan prosesnya dapat dilakukan secara daring maupun langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh," katanya.

Dialog Interaktif Programa 4 RRI Banda Aceh, Kamis (25/6), bertajuk "Mengapa UMKM Butuh Perseroan Perorangan" yang menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, S.H., M.H. Foto : RRI/Lis.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Perseroan Perorangan dengan PT konvensional.

Menurutnya, Perseroan Perorangan hanya membutuhkan satu pendiri, tidak memerlukan akta notaris, serta memang dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil agar lebih mudah memperoleh status badan hukum.

"Kebijakan ini lahir melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM mengembangkan usahanya dengan perlindungan hukum yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, legalitas badan hukum juga meningkatkan kredibilitas pelaku usaha di hadapan perbankan maupun mitra bisnis. Meski bukan menjadi jaminan otomatis memperoleh pinjaman, keberadaan badan hukum menjadi salah satu faktor yang memperkuat kepercayaan lembaga keuangan terhadap pelaku usaha.

Selain itu, nama usaha yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak dapat digunakan pihak lain. Apabila terjadi kesamaan nama usaha yang telah memiliki legalitas, pemilik berhak menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa perlindungan badan hukum berbeda dengan perlindungan kekayaan intelektual. Perseroan Perorangan melindungi entitas usaha, sedangkan merek dagang melindungi produk yang dihasilkan.

Purwandani mengatakan kedua perlindungan tersebut saling melengkapi agar usaha maupun produk memiliki kepastian hukum.

"Badan hukumnya melindungi perusahaan, sedangkan merek melindungi produk yang dihasilkan. Keduanya penting dimiliki oleh pelaku UMKM," katanya.

Mengenai perpajakan, Purwandani menegaskan pelaku Perseroan Perorangan tetap memiliki kewajiban sebagai subjek pajak badan. Namun pemerintah memberikan skema pajak final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam satu tahun tidak terdapat omzet, maka tidak ada pajak yang dikenakan.

Ia juga menjelaskan bahwa rekening perusahaan dipisahkan dari rekening pribadi sehingga pencatatan keuangan menjadi lebih tertib dan transparan.

Selain kewajiban perpajakan, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan kondisi keuangan secara berkala melalui sistem administrasi badan hukum secara elektronik. Menurutnya, kepatuhan administrasi akan meningkatkan reputasi usaha dan memudahkan akses terhadap berbagai layanan pemerintah maupun lembaga keuangan.

Meurah Budiman menambahkan, Perseroan Perorangan dapat dimanfaatkan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari usaha kuliner, konveksi, jasa, homestay, toko daring, hingga industri kreatif, selama memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM di Aceh yang memanfaatkan fasilitas tersebut agar usaha mereka berkembang secara profesional dan memiliki kepastian hukum.

"Kami mengajak seluruh pelaku UMKM segera melindungi usahanya dengan membentuk badan hukum. Jangan takut terhadap prosesnya karena persyaratannya sederhana, biayanya terjangkau, dan manfaatnya sangat besar bagi perkembangan usaha," tutup Meurah Budiman.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....