Pendamping UMKM: NIB Jadi Langkah Awal Perkuat Legalitas Usaha
- 08 Jul 2026 09:27 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diimbau segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal memperkuat legalitas usaha. Kepemilikan NIB dinilai menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai perizinan usaha, sertifikasi, hingga memperluas akses pengembangan bisnis.
Konsultan Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Aceh Besar, Amri, mengatakan legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku UMKM dalam menjalankan aktivitas bisnis secara aman dan berkelanjutan.
"Badan hukum itu ibarat rumah atau payung hukum yang melindungi seluruh aktivitas usaha UMKM. Karena itu, kami mendorong setiap pelaku usaha untuk terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB," kata Amri dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Selasa 7 Juli 2026.
Amri yang juga Direktur Lembaga Grameen Replica Aceh dan Ketua Bidang UMKM Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Besar menjelaskan, pendamping UMKM saat ini memprioritaskan seluruh usaha binaannya memiliki akun pada sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat mengurus NIB secara mandiri.
Menurutnya, NIB kini telah menggantikan fungsi surat keterangan usaha yang sebelumnya diterbitkan pemerintah desa sebagai bukti legalitas awal sebuah usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengurus berbagai izin lanjutan sesuai jenis usahanya.
"Untuk produk makanan misalnya, pelaku usaha kami dorong mengurus perizinan yang diperlukan. Begitu juga jika ingin mengurus sertifikat halal, salah satu syarat utamanya adalah memiliki NIB," ujarnya.
Amri menambahkan, berbagai layanan perizinan seperti pendirian Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), hingga pengajuan sertifikasi halal kini terintegrasi melalui sistem OSS yang dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang memproduksi kosmetik, minuman, dan produk tertentu lainnya, proses perizinan juga harus memenuhi ketentuan dari instansi terkait, termasuk memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia berharap semakin banyak UMKM di Aceh memanfaatkan kemudahan layanan perizinan yang tersedia sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan memperoleh kepercayaan konsumen maupun mitra usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....