Kemenkum Aceh Inisiasi Pembentukan Forum Komunikasi Kebijakan di Sumatera

  • 19 Jun 2026 22:32 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, menginisiasi pembentukan regional hub Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), untuk delapan provinsi di Sumatera. Inisiasi ini diawali melalui audiensi bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (Pusjar SKMK) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Audiensi dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dengan didampingi Kepala Divisi PPPH dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kick off meeting FKK yang dibuka oleh Menteri Hukum pada sehari sebelumnya.

Meurah menyatkan bahwa FKK dibentuk sebagai ekosistem kolaboratif, untuk menyelaraskan strategi serta mendorong implementasi kebijakan yang berdampak. Kolaborasi dengan LAN Aceh, dilakukan untuk menyelaraskan agenda penyusunan kebijakan di daerah, dengan program prioritas Presiden. Pembahasan berfokus pada penguatan kapasitas Analis Kebijakan, kebijakan berbasis bukti (Evidence-Based Policy), dan penyelenggaraan Policy Talk.

“Kemenkum Aceh menargetkan wadah ini dapat berjalan di tingkat wilayah sebagai regional hub dari FKK nasional. Semoga apa yang diharapkan dapat terealisasi dengan baik,” ujar Meurah.

Kepala Pusjar SKMK LAN Aceh menyatakan kolaborasi ini dapat mengoptimalkan peran Analis Kebijakan dalam pembentukan hukum daerah. Keterlibatan analis tersebut menjadi variabel penting, dalam penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).

Kedua pihak sepakat memaksimalkan ekosistem pembelajaran berbasis Community of Practice (COP) dan Corporate University (Corpu). Koordinasi ini juga akan diperluas ke tujuh provinsi lain di Sumatera, yang masuk dalam wilayah kerja Pusjar SKMK LAN Aceh. Sebagai tindak lanjut, Divisi PPPH Kemenkum Aceh dan Tim Analis Kebijakan LAN Aceh mulai menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kedua instansi saat ini sedang berkoordinasi dengan tingkat pusat untuk meminta arahan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....