Kemenkum Bahas Kelengkapan Administrasi Raqan DPRK Pidie Jaya
- 04 Jun 2026 19:49 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menggelar audiensi dan konsultasi, terkait produk hukum daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya. Pertemuan ini difokuskan untuk mematangkan kesiapan administrasi dan substansi dua Rancangan Qanun (Raqan) sebelum diajukan secara resmi.Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kanwil setempat, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRK Pidie Jaya, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, serta Tim Kerja Harmonisasi I Kemenkum Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman mengapresiasi komitmen fungsi legislasi DPRK Pidie Jaya. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa setiap rancangan qanun wajib disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Hal ini penting, supaya setiap regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya, dan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Meurah Budiman.
Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, menerangkan pentingnya tahapan awal ini untuk menyaring potensi kekeliruan sebelum masuk ke sistem digital.
"Kegiatan ini merupakan forum pra-harmonisasi guna mengidentifikasi permasalahan administratif dan substansial sebelum pengajuan harmonisasi secara formal melalui aplikasi e-Harmonisasi," ujar M. Ardiningrat.
Adapun dua regulasi inisiatif DPRK Pidie Jaya, yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perumda Tirta Krueng Meureudu, dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah.
Berdasarkan hasil telaah awal, Tim Perancang Kemenkum Aceh menemukan sejumlah catatan teknis dan administratif yang harus segera diperbaiki oleh pihak DPRK Pidie Jaya. Catatan tersebut di antaranya adalah kewajiban memisahkan pengajuan surat permohonan untuk masing-masing raqan, serta memisahkan Naskah Akademik dari draf rancangan qanun. Selain itu, DPRK Pidie Jaya juga diminta menyempurnakan dokumen Propemperda Tahun 2026 dan memperbarui Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun yang kedapatan masih menggunakan dokumen tahun 2022.
Untuk memastikan kelancaran proses berikutnya, Kemenkum Aceh menyatakan perlunya koordinasi dan pendampingan lanjutan agar seluruh aspek administratif dan teknis tersebut dapat disempurnakan sebelum memasuki tahap harmonisasi formal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....