Regulasi Ekonomi Kreatif Mulai Dibahas Kemenkum Bersama Bappeda

  • 30 Apr 2026 23:08 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh mulai, mengkaji aturan terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI). Langkah ini diambil untuk mengamankan dan mendorong potensi 17 subsektor ekonomi kreatif di Aceh, yang dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Pertemuan tersebut berpusat di Ruang Rapat Bappeda Aceh, pada Kamis, 30 April 2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan menekankan pentingnya sinergi ini. Menurutnya, pembaruan kelembagaan harus diiringi dengan langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

"Perubahan nomenklatur pada kementerian membawa semangat baru bagi kami. Kami ingin memastikan fungsi Kemenkum Aceh benar-benar menyentuh masyarakat dan memberikan pelindungan hukum atas potensi kreatif yang dimiliki oleh anak-anak muda di Aceh," ujar Purwandani.

Pada kesempatan yang sama, Purwandani juga turut memaparkan urgensi perlunya regulasi terkait kekayaan intelektual. Ia menyoroti masih banyaknya potensi kreatif di Aceh yang rentan tanpa adanya aturan pelindungan dan pengelolaan yang jelas. Sebab, aset intelektual harus dilindungi agar memberikan nilai tambah ekonomi yang konkret dan aman bagi para pelaku usaha.

Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Ia mengakui bahwa regulasi ini sangat krusial mengingat Aceh, memiliki kekayaan subsektor ekonomi kreatif yang menjanjikan.

"Pemerintah Aceh menyambut baik dan mendukung sepenuhnya lahirnya pembentukan regulasi terkait Kekayaan Intelektual di Aceh. Mengingat provinsi kita memiliki potensi yang luar biasa, terutama di 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, aturan ini sangat dibutuhkan," ungkap Zulkifli.

Adapun untuk mempercepat perumusan aturan, kedua lembaga sepakat membentuk tim koordinasi lintas sektoral. Tim ini nantinya akan menjembatani berbagai instansi teknis, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga DPMG. Sebagai langkah awal, kedua instansi akan membuka ruang asistensi melalui grup koordinasi digital. Komunikasi intensif ini dilakukan agar draf regulasi dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....