Kemenkum Aceh Latih 144 Paralegal Aceh Jaya
- 29 Apr 2026 16:02 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh resmi memulai rangkaian Pelatihan Paralegal bagi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kabupaten Aceh Jaya, mulai 28 April 2026. Seluruh rangkaian pelatihan ini mengacu pada pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan gelombang pertama dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026.
Pelatihan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh 144 peserta sebagai upaya nyata memperkuat akses keadilan (access to justice) di tingkat akar rumput. Targetnya adalah peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penguatan resolusi konflik di tingkat desa secara efektif.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyatakan bahwa, paralegal memiliki posisi strategis dalam Posbankum. Penguatan kapasitas ini dianggap vital untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang lebih cepat dan berkeadilan.
“Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan layanan hukum, khususnya bagi masyarakat pedesaan yang sering kali memiliki keterbatasan akses terhadap lembaga hukum formal,” jelas Meurah kepada RRI, pada Rabu, 29 April 2026.
Secara hukum, eksistensi ini telah diakui melalui Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampong, sehingga paralegal diharapkan mampu mengintegrasikan mekanisme living law tersebut dengan pendekatan hukum formal. Selain aspek hukum adat, para peserta juga menerima pembekalan lintas disiplin dari akademisi dan praktisi bantuan hukum yang disusun dalam kurikulum komprehensif.
Adapun sesi hari pertama menyoroti pentingnya posisi peradilan adat gampong di Aceh sebagai bagian integral dari sistem sosial masyarakat. Ketua Majelis Adat Kabupaten Aceh Jaya menjelaskan bahwa lembaga adat melalui peran Keuchik (Kepala Desa) dan Tuha Peut mengedepankan musyawarah mufakat yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial (Restorative Approach).
Marlianita dari PBH RJWG memaparkan materi terkait, perspektif gender serta perlindungan terhadap kelompok minoritas dan rentan, sementara akademisi Universitas Syiah Kuala, Fauzan memberikan fondasi mengenai pengantar hukum dan demokrasi.
Melengkapi pembahasan tersebut, perwakilan dari PBH Radar Bireuen turut mengulas mengenai struktur masyarakat guna memberikan pemahaman sosiologis bagi para calon paralegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....