Kementerian Hukum Aceh Bahas Rancangan Peraturan Bupati Aceh Timur

  • 23 Apr 2026 23:19 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Aceh Timur, tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Gampong (Desa), di Ruang Corpu Kanwil Kemenkum Aceh, pada Kamis, 23 April 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, yang telah memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi, dan melakukan proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Aceh.

“Ini akan menjadi salah satu parameter dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027. Kami juga menekankan pentingnya optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah guna meningkatkan akses keadilan masyarakat. Selain itu, praktik peradilan adat gampong dinilai perlu diperkuat dan diintegrasikan dengan sistem hukum nasional,” jelasnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rahmi memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup tersebut. Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan, mulai dari penyempurnaan konsideran menimbang, penguatan dasar hukum, hingga penyelarasan redaksional norma.

“Perlu ada penyempurnaan agar regulasi lebih sistematis, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rahmi.

Adapun rapat harmonisasi menghasilkan kesepakatan terhadap perbaikan materi muatan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Raperbup ini diharapkan menjadi pedoman dalam penataan tata naskah dinas di lingkungan pemerintahan gampong di Aceh Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....