Kemenkum Aceh Tegaskan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Posbankum
- 22 Apr 2026 22:58 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mencatat, terdapat disparitas yang cukup signifikan antara jumlah Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang aktif, dan jumlah pelaporan yang masuk. Adapun hingga April ini, tercatat baru ada 455 laporan layanan, yang dimasukkan ke dalam sistem dari 255 Posbankum. Angka ini dianggap minim mengingat jumlah Gampong (Desa) di Aceh mencapai 6.497.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menekankan bahwa pelaporan layanan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas, yang wajib dipenuhi oleh setiap Posbankum. Terlebih di Aceh, telah ada afirmasi Peradilan Adat Gampong sebagai Posbankum. Oleh karena itu, sepatutnya laporan layanan penyelesaian sengketa di gampong sudah berjalan rutin, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013.
"Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh guna memastikan layanan Posbankum ataupun peradilan adat gampong berjalan efektif dan linear dengan kewajiban pelaporannya. Angka 455 laporan dari 255 Posbankum atau peradilan adat gampong ini menunjukkan sistem pelaporan kita belum maksimal dan perlu penguatan segera," tegas Meurah Budiman pada Rabu, 22 April 2026.
Meurah menambahkan bahwa koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan akses keadilan secara gratis. Tanpa pelaporan yang valid, pemantauan (monitoring) terhadap kualitas layanan hukum bagi warga kurang mampu menjadi sulit dilakukan.
Untuk itu pada 21 April, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Asisten I Pemerintah Aceh, Syakir di Kantor Gubernur Aceh. Pertemuan ini bertujuan untuk mengoordinasikan pelaporan layanan Posbankum, di seluruh Aceh yang dinilai belum optimal. Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan.
Merespon hal tersebut, Asisten I Pemerintah Aceh, Syakir menyatakan dukungannya terhadap langkah tertib administrasi yang diusung Kemenkum Aceh. Pemerintah Aceh berencana mendorong jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk membantu pengawasan dan sinkronisasi data pelaporan.
"Layanan hukum adalah hak dasar warga. Kami di Pemerintah Aceh mendukung penuh Kemenkum untuk menertibkan laporan ini. Melalui instruksi pimpinan, kami akan mendorong setiap wilayah agar Posbankum maupun peradilan adat gampong lebih proaktif dalam melaporkan setiap layanan hukum atau sengketa yang diselesaikan di tingkat gampong," tutup Syakir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....