Kementerian Hukum Aceh Kaji Penyusunan Kebijakan Berkualitas
- 20 Apr 2026 22:00 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh, menggelar Forum Komunikasi Kebijakan guna membahas peran krusial Analis Kebijakan, dalam menghasilkan bahan penyusunan kebijakan yang berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Kegiatan bertajuk “Peran Strategis Analis Kebijakan dalam Perumusan Kebijakan,” ini berpusat di Aula Bangsal Garuda, Kanwil setempat, pada Senin, 20 April 2026.
Adapun forum tidak hanya diikuti oleh internal Kemenkum Aceh, tetapi juga turut mengundang Analis Kebijakan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh. Selain itu hadir pula Analis Kebijakan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara virtual. Kehadiran Analis Kebijakan lintas instansi ini bertujuan untuk menyinergikan persepsi dalam penyusunan kebijakan publik yang lebih berkualitas di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa perumusan kebijakan tidak boleh dilakukan secara sembarang, melainkan harus menyentuh akar persoalan. Ia berharap forum ini menjadi momentum bagi Analis Kebijakan, untuk semakin tajam dalam menganalisis dan memberikan masukan strategis kepada pimpinan.
"Kita ingin setiap kebijakan yang lahir benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat. Saya berharap para peserta dapat menyerap ilmu dari para pakar agar mampu menyusun rekomendasi kebijakan yang kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik di Aceh," ujar Meurah Budiman dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala Laboratorium FISIP UIN Ar-Raniry, Delfi Suganda menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Kebijakan memiliki posisi yang sangat strategis dalam melakukan analisis dan advokasi kebijakan di daerah. Menurutnya, tugas utama analis kebijakan adalah membantu pembuat kebijakan menyelesaikan masalah melalui draf yang berbasis pada data yang telah terverifikasi.
"Analis kebijakan menggunakan disiplin ilmu terapan untuk menghasilkan argumen prediktif dan rekomendasi sebagai opsi kebijakan. Selain itu, mereka harus memastikan isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan serta melakukan evaluasi terhadap dampaknya," tegas Delfi.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Jejaring Strategi Kemitraan Pelayanan dan Standar Kompetensi Manajerial (Pusjar SKMK) LAN RI, Mirza Sahputra membedah aspek teknis melalui penggunaan policy brief. Ia menyebut dokumen ini sebagai instrumen komunikasi utama bagi pengambil keputusan yang memiliki keterbatasan waktu. Mirza juga menekankan pentingnya rekomendasi kebijakan yang bersifat persuasif, terukur, dan layak diaplikasikan (feasible). Agar tetap efektif, sebuah Policy Brief disarankan tidak melebihi 1000 kata, atau maksimal empat halaman.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat berharap agar kolaborasi antara fungsional analis kebijakan dengan fungsional lainnya seperti perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum harus terus diperkuat. Menurutnya, sinergi ini adalah kunci untuk melahirkan produk hukum yang tidak hanya sah secara legalitas, tetapi juga tepat sasaran.
"Peran analis kebijakan adalah memastikan bahwa setiap butir peraturan yang kita susun memiliki landasan kajian yang ilmiah dan empiris. Dengan penguatan kapasitas ini, kami optimis kualitas pelayanan hukum dan kebijakan di Aceh akan semakin meningkat dan memberikan kepastian bagi masyarakat," tutup Ardiningrat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....