Kemenkum Dorong Pemerintah Aceh Terbitkan Regulasi Kekayaan Intelektual

  • 15 Apr 2026 22:38 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, mendorong Pemerintah Aceh segera menerbitkan regulasi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Adapun tidak adanya payung hukum, berdampak terhadap karya seni legendaris seperti “Bungoeng Jeumpa” hingga “Hymne Aceh” kini berada dalam posisi rawan diklaim pihak asing, atau dikomersialkan tanpa kompensasi bagi daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman Meurah menegaskan bahwa tanpa regulasi yang spesifik, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak ekonomi atas karya-karya tradisional yang digunakan pihak luar.

"Tanpa payung hukum yang kuat, karya seni daerah kita sangat rawan digunakan pihak lain tanpa atribusi. Ini bukan sekadar soal pengakuan identitas, tetapi soal kehilangan potensi pembagian manfaat (benefit sharing) saat karya tersebut dikomersialkan secara luas," ujar Meurah kepada RRI, pada Rabu,15 April 2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menjelaskan bahwa status Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), hanya bersifat pengakuan atas praktik pelestarian, bukan instrumen hukum untuk pelindungan komersial. Akibatnya, terdapat terdapat kekeliruan persepsi di publik maupun birokrasi mengenai status WBTB.

Sejumlah mahakarya Aceh yang masuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti Lôn Sayang, Jambo-jambo, hingga Piso Surit tercatat belum terdaftar secara resmi di Pusat Data KI Komunal.

"Pendaftaran KI bertujuan untuk pelindungan hak olah pikir dan komersialisasi. Tanpa ini, daerah dirugikan secara finansial karena tidak ada dasar hukum untuk penarikan royalti atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Purwandani.

Untuk diketahui, Urgensi regulasi ini menjadi poin utama dalam pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Dedy Yuswadi, yang telah dilaksanakan pada 14 April yang lalu.

Kadisbudpar Aceh, Dedy Yuswadi juga sudah menyampaikan terdapat lebih dari 200 aset budaya yang direkomendasikan untuk didaftarkan. Besarnya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk pendaftaran massal ini diakui melampaui kapasitas anggaran dinas saat ini.

“Disbudpar berencana menggandeng Dinas Koperasi serta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk merumuskan regulasi daerah terkait pelindungan KI. Langkah ini juga dibarengi dengan lobi kepada pemerintah pusat agar memberikan relaksasi atau keringanan biaya PNBP bagi pendaftaran aset komunal milik daerah,” tutup Dedy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....