Aplikasi SuperApp “PASTI” Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Hukum
- 08 Apr 2026 21:40 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi merilis inovasi digital melalui aplikasi SuperApp "PASTI". Menyikapi inovasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyambut optimis aplikasi yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum.
Meurah menilai, integrasi layanan dalam satu platform merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu. Efisiensi birokrasi akan meningkat seiring dengan digitalisasi. Pihaknya memastikan segera melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi PASTI, hingga ke pelosok desa, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.
"Kami melihat kehadiran SuperApp PASTI ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat. Sekarang, mau urus layanan hukum tidak perlu lagi bolak-balik. Cukup dalam satu genggaman, semuanya jadi lebih transparan dan cepat," kata Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda, pada Rabu, 8 April 2026.
Peluncuran resmi aplikasi tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto di Kantor Gubernur Banten. Wisnu menegaskan bahwa aplikasi yang sudah tersedia di Android dan iOS, merupakan langkah konkret Kemenkum menghadirkan layanan yang modern dan terintegrasi.
“Saat ini birokrasi pemerintahan Indonesia tengah tancap gas menuju sistem yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Transformasi digital melalui aplikasi "PASTI" diharapkan mampu memangkas sekat-sekat prosedur yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu," jelasnya.
Lebih lanjut, Wisnu menekankan bahwa teknologi adalah jembatan bagi negara untuk hadir langsung di tengah masyarakat. Adapun dengan aplikasi ini, kendala geografis bukan lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....