Kemenkum Aceh Bentuk Posbankumdes di Gue Gajah Aceh Besar

  • 16 Jul 2026 14:07 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Akses bantuan hukum kini semakin dekat dengan masyarakat menyusul pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Gampong (Desa) Gue Gajah, Kabupaten Aceh Besar.

Langkah strategis ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Aceh berkolaborasi dengan Perkumpulan Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh (PKKTGA). Adapun sosialisasi terhadap perangkat desa dan warga, sudah dilaksanakan dengan sukses pada 14 Juli yang lalu.

Posbankumdes ini menjadi amunisi baru untuk memperkuat Peradilan Adat Gampong yang selama ini sudah berjalan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Lewat Sengketa di masyarakat bisa diselesaikan pada tingkat desa lewat jalur mediasi (non-litigasi) yang digerakkan oleh paralegal.

Adapun dua penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Idawanti (Penyuluh Hukum Madya) dan Ansharullah (Penyuluh Hukum Muda), hadir langsung mengupas tuntas pentingnya pos pelayanan hukum nasional.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat mengapresiasi penuh kesiapan Gampong Gue Gajah. Ia menerangkan bahwa kehadiran pos ini adalah solusi nyata agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh mencari keadilan.

"Posbankumdes di Gampong Gue Gajah ini harus menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan dan konsultasi hukum yang inklusif. Kehadirannya justru memperkokoh peran peradilan adat yang sudah ada di Aceh, sehingga masalah di desa bisa selesai lewat mediasi dengan cepat, efisien, dan adil," ungkap Ardiningrat kepada RRI, pada Kamis, 16 Juli 2026.

Untuk diketahui, dengan adanya inovasi ini maka Kepala desa atau paralegal di gampong, nantinya akan melaporkan seluruh aktivitas layanan hukum secara transparan melalui aplikasi posbankum yang disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....