Kemenkum Aceh Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya
- 24 Jul 2026 16:35 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, resmi menuntaskan proses harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta siap diimplementasikan bagi masyarakat. Rapat harmonisasi tersebut berlangsung secara hybrid, dari Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemkab Abdya yang konsisten memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi.
"Harmonisasi merupakan tahapan vital untuk melahirkan regulasi yang solid, berkualitas, dan tidak multitafsir. Kami berharap hasil rapat ini bisa segera ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya agar memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat Abdya," ujar Ardiningrat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Abdya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
"Penyusunan kelima Raperbup ini merupakan arahan langsung dari Bapak Bupati untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pengaturan di daerah yang belum tertampung dalam Qanun maupun Peraturan Bupati yang berlaku saat ini," ungkapnya.
Adapun dalam pembahasan bersama Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh, dilakukan penyempurnaan substansi dan teknis pada seluruh rancangan. Perbaikan mencakup penguatan dasar hukum dan skema pendanaan, pada Raperbup Pertanahan, kejelasan nominal serta mekanisme penyaluran, pada Raperbup Beasiswa Mahasiswa dan Santri Dayah, hingga penyesuaian judul resmi Raperbup Batik menjadi Pemanfaatan dan Pelestarian Motif Batik Brueh Sigupai.
Selain itu, untuk Raperbup Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (TTG), ruang lingkup pengaturannya difokuskan pada tingkat antar-gampong sesuai amanat Permendes PDTT Nomor 23 Tahun 2017. Sedangkan Raperbup Kesehatan disempurnakan landasan hukumnya guna menjamin kelancaran program prioritas Doto Saweu Sikula dan Doto Saweu Ureung Gampong. Melalui pendampingan ini, Kemenkum Aceh terus berkomitmen mengawal lahirnya produk hukum daerah yang responsif dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....