Kemenkum Aceh Tekankan Sinkronisasi Raqan Gampong Wisata

  • 31 Mar 2026 20:21 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata, di Aula Bangsal Garuda Kanwil setempat, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Besar, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Meurah mengatakan harmonisasi diperlukan agar rancangan qanun memiliki landasan yuridis yang kuat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola pariwisata di tingkat gampong. Pihaknya juga menekankan pentingnya harmonisasi vertikal dan horizontal dalam penyusunan qanun itu.

“Salah satu fokus pembahasan ialah integrasi prinsip wisata halal, sebagai bagian dari identitas kekhususan Aceh. Sehingga pengaturan pariwisata di gampong tetap sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan pengembangan daerah,” ujar Meurah.

Sementara itu, Muhammad Ardiningrat Hidayat menilai harmonisasi krusial untuk mencegah tumpang tindih aturan, sehingga mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif, dan berdampak langsung terhadap kemajuan daerah.

Adapun Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan, antara lain penegasan aspek legalitas, perbaikan konsiderans dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, serta penyempurnaan norma pasal mengenai mekanisme penilaian gampong wisata, produk wisata berbasis jasa, kualitas sumber daya manusia pengelola, kelembagaan, promosi, dan pemasaran.

Seluruh peserta menyepakati usulan perubahan dari tim perancang. DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, akan menindaklanjuti hasil harmonisasi itu dengan memperbaiki draf rancangan qanun sebelum memasuki tahap pemfasilitasan dan pengundangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....