Buser Polres TTU Ciduk Preman Kampung di Maubesi

  • 27 Feb 2026 11:58 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tim Buser Satreskrim Polres Timor Tengah Utara mengamankan preman Kampung Maubesi, yakni Redeptus Deferento Tonbesi terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Fafinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat 27 Februari 2026.

Menurut IPDA Wilco bahwa Redeptus Deferento Tonbesi berusia 22 tahun, beralamat di Desa Maubesi, RT 010/RW 002, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara. Terduga pelaku diciduk Buser Polres TTU karena menganiaya sopir mikrolet yakni Ano dari Insana Fafinesu.

Sementara Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., mengatakan bahwa setelah mengamankan, terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Terduga pelaku telah kami serahkan ke Unit 2 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar IPTU Rizaldi.

Berdasarkan kronologinya bahwa terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap Ano (korban) pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA. Sebelum kejadian korban sedang mengemudikan mobil angkutan umum (mikrolet) dari Dusun Loel menuju Kefamenanu.

Saat melintas di wilayah Fafinesu, korban melihat terlapor, Retno Tonbesi bersama beberapa orang sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di pinggir jalan. Kemudian terlapor sempat berteriak memanggilnya, namun korban tetap melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpang ke Kota Kefamenanu.

"Setelah berkendara satu kilometer dari lokasi tersebut, korban menepi untuk menurunkan penumpang. Tetapi rupanya, terlapor mengikuti korban menggunakan sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya tepat di depan mobil korban. Tanpa sebab yang jelas, terlapor langsung melakukan penganiayaan dengan meninju dahi korban sebanyak empat kali, mencekik leher, serta meninju bagian samping kanan kepala korban sebanyak dua kali", ujar IPTU Rizaldi.

Usai dianiaya, korban tetap melanjutkan perjalanan ke Kefamenanu untuk mengantar penumpangnya. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Timor Tengah Utara (TTU). Karena akibat dianiaya, korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan samping kanan kepala (SK)

Rekomendasi Berita