Dugaan Korupsi Desa di Oetulu TTU Memasuki Tahap Penyidikan

  • 06 Mar 2026 16:38 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kepala Desa Otulu berinisial Y.T dan Bendahara Desa berinisial VEL diduga merugikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Oetulu, Kecamatan Musi Kabupaten TTU yang mencapai Rp.624.279.192,14, tahun anggaran 2015 hingga 2020. Karena itu, Polres TTU melalui Unit Tipikor tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasie Humas, IPDA Markus Wilco Mitang pada Jumat 6 Maret 2026.

Menurut IPDA Wilco bahwa, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD-DD di Desa Oetulu Kecamatan Musi yang dilakukan oleh mantan Kades Y.T dan Bendahara VEL, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

"Dalam tahap penyidikan, penyidik Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan Bendahara Desa berinisial VEL yang menjabat pada periode tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten TTU, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa itu menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 624.279.192,14", kata IPDA Wilco.

Lebih jauh kata IPDA Wilco bahwa, audit Inspektorat TTU juga mencakup sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran desa, di antaranya pembangunan jalan rabat beton, satu unit deker, rehabilitasi Kantor Desa Oetulu, pembangunan tembok penahan, gedung PAUD, lapangan voli, 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.

Bahkan Penyidik Tipikor Polres TTU menemukan indikasi adanya sejumlah modus operandi dalam pengelolaan dana desa tersebut; yaitu:

Pengelolaan kas keuangan desa pada periode 2015 hingga 2020 diketahui dilakukan oleh bendahara desa, sedangkan kepala desa juga terlibat langsung dalam proses pembelanjaan anggaran. Dalam praktiknya, terdapat dugaan penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya sehingga beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan secara optimal sesuai perencanaan", ucap IPDA Wilco.

Kemudian Pertanggungjawaban keuangan desa diduga dilakukan dengan membuat kwitansi belanja yang mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi belanja yang sebenarnya.

"Karena ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan fisik, pembayaran upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, serta dugaan pembuatan kwitansi fiktif dalam sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa", ujar IPDA Wilco.

Ia menambahkan bahwa, dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik desa pada periode tersebut, beberapa pekerjaan juga diduga dikerjakan secara langsung oleh kepala desa saat itu (YT). Karena itu,

sejauh ini, penyidik Tipikor Polres TTU telah memeriksa 18 orang saksi serta 1 orang saksi ahli guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mekanisme pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 46 barang bukti berupa dokumen administrasi Desa Oetulu Tahun Anggaran 2020. Dokumen yang disita meliputi berkas perencanaan kegiatan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang berkaitan dengan pengelolaan ADD dan Dana Desa.

"Dalam waktu dekat, penyidik berencana melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka", kata IPDA Wilco (SK).

Rekomendasi Berita