Sistem Kepercayaan, Perkawinan, dan Sanksi Adat Suku Boti
- 25 Feb 2026 05:36 WIB
- Atambua
Sistem Perkawinan
RRI.CO.ID, Atambua - Suku Boti merupakan satu suku tertua di Pulau Timor berada di Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT. Suku Boti terbagi menjadi dua bagian seperti Boti Luar dan Boti Dalam.
Sistem Kepercayaan Suku Boti
Masyarakat Suku Boti menganut sistem kepercayaan animisme dinamisme yang mereka sebut Halaika. Suku Boti menyakini tiga kekuatan seperti Uis Neno, Uis Pah dan arwah leluhur (Nitu).
Suku Boti sangat konsisten dalam mempertahankan kepercayaan mereka lewat upacara-upacara adat. Mereka memiliki salah satu tempat sakral yang bernama Nasi Fain Mate.
Tempat sakral tersebut digunakan untuk berbagai ritual termasuk ritual syukuran hasil panen (Poit Pah). Suku Boti juga memiliki penanggalan atau kalender harian yang dalam satu minggu memiliki 9 (sembilan) hari.
Di antaranya: Neon Ai (Hari Api), Neon Oe (Hari Air), dan Neon Besi (Hari Besi). Selanjutnya, Neon Uis Pah Ma Uis Neno (Hari Dewa Bumi dan Dewa Langit), dan Neon Suli (Hari Perselisihan).
Kemudian Neon Masikat (Hari Berebut), Neon Naek (Hari Besar), Neon Li’ana (Hari Anak-Anak), dan Neon Tokos (Hari Istirahat). Semua hari memiliki makna yang mendalam termasuk pantangan yang tidak boleh dilakukan atau harus dihindari.
Ketika seseorang
Sistem Perkawinan
Suku Boti memperbolehkan perkawinan campuran dengan suku lain. Namun berbeda ketika seseorang ingin menikah dengan perempuan atau laki-laki yang berasal dari Suku Boti Dalam.
Ketika ingin menikah dengan perempuan atau laki-laki dari Suku Boti Dalam, maka orang tersebut harus mengikuti mereka. Yakni, tinggal dalam wilayah mereka dan memeluk kepercayaan yang mereka sebut Halaika.
Ketika kedua belah pihak yang saling mencintai ingin menikah, mereka akan saling bertemu. Dengan membawa masing-masing satu ekor babi dan langsung disahkan untuk hidup dalam satu rumah.
Tradisi acara syukuran pernikahan baru akan dilaksanakan beberapa tahun setelah pernikahan jika mereka sudah memiliki kehidupan lebih baik. Acara pernikahan tersebut tidak bersifat wajib untuk dilangsungkan.

Sanksi Berlandaskan Kasih
Suku Boti tidak memiliki sanksi atau denda yang diberikan kepada pihak atau orang yang terbukti bersalah apapun kesalahannya. Ketika seseorang ketahuan mencuri maka anggota suku akan memberikan 10 kali lipat kepada orang yang mencuri.
Misalnya ketika mencuri satu ekor sapi, maka anggota suku memberikan 10 ekor sapi kepada orang yang mencuri. Sedangkan, ketika mencuri hasil kebun seperti cabai, pisang, jagung dan sebagainya maka anggota suku akan menanam tanaman tersebut.
Tanaman ditanam di kebun milik orang yang mencuri. Tindakan ini tentu memiliki alasan yang mendasar bagi Suku Boti.
Ketika seseorang mencuri berarti dia dianggap tidak memiliki (berkekurangan dalam hidup). Sebagai sesama manusia patut kita saling membantu hidup lebih baik, tindakan ini tentunya menyelipkan pesan moral yang besar.
Usif Boti selalu menjadi teladan yang baik bagi masyarakat Suku Boti lewat sikap dan tindakan yang sangat bijaksana. Kehidupan mereka sangat damai dan tidak terdapat konflik.
Masyarakat Suku Boti memandang sesamanya sebagai Aok Bian (diri saya yang lain). Sehingga mereka akan saling membantu dan saling mendukung dalam berbagai hal termasuk membantu sesamanya jika memiliki persoalan hidup.
Oleh: Fransiskus Xaverius Obe