Sanksi Bagi Pelaku Digital Tidak Patuh
- 02 Mar 2026 21:25 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Filemon Marselinus Taek, A.Md., S.E., M.Ak., BKP, Konsultan Pajak asal Belu mengingatkan adanya risiko sanksi administrasi hingga pidana bagi pelaku ekonomi digital yang tidak patuh pajak.
Kepada rri.co.id, Senin 2 Maret 2026, dirinya menyampaikan, semua pribadi atau badan dan menjadi wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu 31 Maret setiap tahun.
“Jika terlambat lapor, baik itu sengaja atau tidak tetap ada sanksi administrasi seratus ribu rupiah untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya menjelaskan.
Lanjutnya selain itu, kekurangan bayar pajak akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ia juga menyinggung tentang ketentuan pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku nasional.
“Jika seseorang atau badan usaha dengan sengaja tidak mau melaporkan dan merugikan negara, bisa dipidana penjara hingga enam tahun,” ucapnya kembali menegaskan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara, akan tetap mengedepankan pembinaan, edukasi, serta pendekatan persuasif bagi pelaku UMKM digital.