Program PTSL Kelurahan Berdao Belu Nihil Intervensi Program
- 06 Feb 2026 15:08 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Lurah Berdoa Kabupaten Belu Dekrit Panie memastikan bidang tanah masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan setempat sebagian besar sudah bersertifikat.
Untuk itu program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan tahun 2026 dengan alokasi seribu bidang yang akan dilakukan pengukuran untuk terbit sertifikat, Kelurahan Berdao tidak terdapat intervwnsi program.
"Kami sangat mendukung program PTSL, sampaikan ke perangkat Rt/Rw untuk prosesnya, namun bidang tanah semua bersertifikat, tidak ada intervensi," kata Lurah Dekrit Panie, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tanah bersertifikat masyarakat memiliki legalitas secara hukum menguasai bidang tanah di wilayah Kecamatan Atambua Barat tersebut. Tertinggal bidang tanah merupakan warisan orang tua atau pun kepemilikan atas dasar jual beli. Hal ini pun tidak memungkinkan untuk intervensi program PTSL.
"Hanya pemecahan-pemecahan tanah sebagai hak ahli waris," ucapnya.
Sesuai ketentuan hanya bidang tanah kepemilikan awal atau tanah induk belum bersertifikat bisa diurus melalui program PTSL oleh Kantor Badan Pertanahan. Sementara penguasaan tanah waris atau jual beli melalui proses pemisahan dan balik nama di Kantor Notaris.
Pemerintah Kelurahan sebatas memfasilitasi apabila terdapat proses pemisahan bidang tanah warisan dari orang tua, itu pun melibatkan Rt/Rw setempat dan diketahui anak kandung. Hal ini untuk meminimalisir dampak sengketa tanah di kemudian hari tidak sampai terjadi.
"Kalau ada pemisahan hak tanah warisan ada yang ke kantor kita mediasi dengan pemerintah Kecamatan. Urus dengan anak anak sebagai hak waris, semua selasai tanpa kendala hindari sengketa kemudian hari," ujarnya.