Rusa Timor dan Kakaktua Jambul Kuning Mulai Sulit di Temukan di Atambua
- 10 Mar 2026 15:51 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua,- Satwa dilindungi di Nusa Tenggara Timur kini menjadi perhatian. Muhammad Hayun Salim, Polisi Kehutanan Terampil pada kantor BKSDA NTT Wilayah Atambua kepada rri.co.id menjelaskan banyak jenis hewan yang hampir punah.
Aturan mengenai satwa langka tertuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan kriteria penurunan populasi dan habitat.
Buaya muara dan Komodo merupakan contoh satwa yang sering dijumpai. selain itu Burung Kaktua Jambul Kuning juga masuk kategori dilindungi.
"Satwa tersebut sudah mulai sulit ditemukan pada alam bebas Atambua," ucap Hayun. Kini masyarakat jarang meilihat rusa Timor berkeliaran di hutan lokal.
Populasi burung Kaktua Jambul Kuning memang menunjukkan tren yang menurun. Ancaman nyata muncul karena adanya permintaan pasar dari luar daerah.
Harga burung kaktua ilegal bisa mencapai angka lima juta rupiah. Nilai ekonomi yang tinggi memicu perburuan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Semua satwa dilindungi sebenarnya dapat ditangkarkan melalui izin resmi Menteri," jelas Hayun. Proses penangkaran bertujuan untuk mempercepat laju pertumbuhan populasi satwa tersebut.
Hayun berpesan masyarakat diharapkan ikut menjaga kelestarian hewan langka di alam liar. Dukungan kita semua sangat penting bagi keberlansgungan hidup satwa di NTT.