Kendala Pengadaan Lahan untuk Kopdes Merah Putih Diharapkan Temui Solusi
- 18 Apr 2026 17:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Program koperasi desa merah putih dinilai strategis untuk mendorong ekonomi desa, namun terkendala masalah pengadaan lahan di banyak wilayah.
- Suryokoco Suryoputro meminta pemerintah lebih fleksibel, termasuk memungkinkan penggunaan anggaran untuk pembelian lahan dan penyesuaian standar luas sesuai kondisi desa.
- Ia menilai kebijakan yang terlalu seragam justru menghambat implementasi, sehingga pemerintah perlu lebih adaptif agar program dapat berjalan efektif di seluruh daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Program koperasi desa merah putih (KDMP) dinilai strategis untuk mendorong ekonomi desa. Namun, kendala pengadaan lahan masih menjadi hambatan utama di berbagai wilayah.
Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Suryokoco Suryoputro, meminta pemerintah segera mencari solusi mengatasi masalah ini. Ia menilai persoalan lahan tidak bisa disamaratakan antar desa.
Menurutnya, tidak semua desa memiliki aset atau lahan siap bangun. Kondisi ini banyak terjadi di wilayah pesisir dan daerah terpencil.
“Kalau desa tidak punya lahan, harus diberi ruang untuk pengadaan dari dana yang ada,” ujarnya, saat diwawancara Pro 3 RRI, Jumat, 17 April 2026. Ia menekankan fleksibilitas penggunaan anggaran sangat dibutuhkan.
Ia menyarankan agar batas pembiayaan hingga tiga miliar rupiah bisa dimanfaatkan untuk pembelian lahan. Langkah ini dinilai penting agar setiap desa memiliki aset.
Suryokoco juga mengusulkan penyesuaian standar luas lahan sesuai kondisi daerah. “Tidak semua desa mampu memenuhi standar seribu meter persegi lahan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu seragam justru memperlambat implementasi program. Pemerintah diminta lebih adaptif terhadap kondisi geografis dan sosial desa.
Suryokoco berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat dan terukur. Hal ini agar koperasi desa merah putih benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa ada empat syarat utama dalam menyiapkan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pertama, status kepemilikan lahan harus jelas, apakah milik desa, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.
Kedua, luas lahan minimal sekitar 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir. Ketiga, lokasi harus strategis dan mudah diakses masyarakat agar mendukung aktivitas ekonomi.
Keempat, lahan harus siap pakai, stabil, dan tidak berada di daerah rawan bencana. Pemerintah ingin memastikan lahan yang digunakan benar-benar layak, aman, dan efektif untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....