Kemenhub Rampcheck 60 Ribu Bus, Ribuan Armada Tak Laik Operasi
- 27 Mar 2026 15:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap 60.946 armada bus selama periode angkutan Lebaran 2026.
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem one way di Tol Trans Jawa dari KM 132 hingga KM 70 pada 27 Maret 2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap 60.946 armada bus selama periode angkutan Lebaran 2026. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut langkah ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pemudik pengguna angkutan umum.
“Rampcheck dilakukan untuk memastikan armada yang beroperasi memenuhi aspek keselamatan. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Aan Suhanan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Aan menjelaskan, dari total armada yang diperiksa, sebanyak 27.635 unit atau 45,34 persen merupakan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Kemudian sebanyak 27.461 unit antar kota dalam provinsi (AKDP), 2.651 unit angkutan pariwisata, dan 3.199 unit atau 5,25 persen kategori lainnya.
“Berdasarkan hasil rampcheck sejak 23 Februari hingga 23 Maret 2026, sebanyak 38.758 unit atau 63,59 persen dinyatakan laik operasi. Sebanyak 13.116 unit mendapat peringatan perbaikan, 1.941 unit ditilang, dan 7.131 unit dilarang beroperasi,” ucap Aan menjelaskan.
Selain kendaraan, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengemudi untuk memastikan kelayakan berkendara. “Sebanyak 634 pengemudi dinyatakan sehat dan laik berkendara, 40 orang laik dengan catatan, dan sembilan tidak laik,” ucapnya.
Aan menyebut kegiatan rampcheck juga dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Ciawi dan Kabupaten Bogor. Mengingat tingginya volume kendaraan menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi.
“Dari 34 kendaraan yang diperiksa, 18 unit diizinkan beroperasi. Sementara, 16 unit mendapat peringatan perbaikan,” ujarnya.
Sementara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sistem one way di Tol Trans Jawa dari KM 132 hingga KM 70 pada 27 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus balik kendaraan menuju Jakarta yang meningkat signifikan sejak pagi hari.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan diambil karena meningkatnya volume kendaraan dan hambatan di sejumlah titik. Terutama kepadatan terjadi di kawasan rest area sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas guna mengurai arus balik menuju Jakarta.
“Kondisi lalu lintas sebenarnya masih sesuai prediksi, tidak terlalu tinggi. Namun, karena ada hambatan di beberapa ruas, khususnya rest area, terjadi kepadatan sehingga diberlakukan one way sepenggal dari KM 132 hingga KM 70,” kata Dudy Purwagandhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....