Kakorlantas Tegur Sopir Truk Sumbu Tiga di Gerbang Tol Pejagan
- 27 Mar 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kakorlantas menegur langsung sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan di Tol Pejagan
- Truk diminta putar balik karena melanggar pembatasan operasional angkutan barang Lebaran
- Pembatasan berlaku 13–29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pemudik
RRI.CO.ID, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegur langsung sopir truk sumbu tiga yang melanggar aturan di Tol Pejagan. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di jalan tol.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran harus dipatuhi seluruh pengemudi dan perusahaan logistik. Pelanggaran aturan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pemudik di jalan tol.
“Yang menyuruh perusahaan atau kamu sendiri. Ya sudah kamu balik saja, nanti masyarakat marah kamu kok lewat jalan tol,” ujar Kakorlantas saat menegur sopir truk di Gerbang Tol Pejagan, Kamis, 26 Maret 2026.
Sopir tersebut mengaku menjalankan perintah perusahaan saat mengangkut barang dari pabrik menuju tujuan distribusi tertentu. Kakorlantas kemudian memerintahkan kendaraan tersebut untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan di jalan tol.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran berlangsung. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan serta keselamatan pemudik di tengah lonjakan volume kendaraan.
“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga diberlakukan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik. Pengusaha logistik diminta mematuhi aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas,” ucapnya.
Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum memberlakukan pembatasan sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Selain itu, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan operasional juga terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Kendaraan pelanggar akan diarahkan keluar jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri terdekat.
“Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pemudik selama perjalanan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....