Kemenhub Evaluasi Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga usai Pelanggaran

  • 26 Mar 2026 00:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga setelah masih ditemukan pelanggaran selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
  • Kementerian Perhubungan bersama Kementerian PUPR juga menyatakan akan mengevaluasi kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk.
  • Kepadatan lalu lintas di sejumlah titik, termasuk di Pelabuhan Gilimanuk, dipicu oleh masih beroperasinya kendaraan logistik yang seharusnya dibatasi.

RRI.CO.ID, Bekasi - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga. Ini setelah ditemukan pelanggaran selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Menurut Dudy, kepadatan lalu lintas di sejumlah titik, termasuk di Pelabuhan Gilimanuk, dipicu oleh masih beroperasinya kendaraan logistik yang seharusnya dibatasi. “Di Gilimanuk memang terjadi kepadatan karena masih banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi,” kata Dudy di Bekasi, Rabu 25 Maret 2026.

Meski demikian, ia memastikan kepadatan tersebut berhasil diurai dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian itu, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan.

“Kurang dari 24 jam Alhamdulillah bisa ditangani. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk tahun depan,” ujarnya.

Dudy menegaskan pemerintah akan memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga dan memberikan peringatan tegas. Agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan memanggil dan menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk meningkatkan status aturan pembatasan dari skema surat keputusan bersama (SKB) menjadi regulasi yang lebih kuat.

Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum memiliki daya sanksi yang lebih tegas.

Ia menyebutkan, pembahasan akan melibatkan lintas sektor, termasuk Kementerian PUPR, kepolisian, serta kementerian terkait lainnya.

“Kami harus bicara lintas sektor, apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB menjadi ketentuan yang lebih tinggi. Sehingga memberikan daya punishment yang lebih kuat,” kata Dudy.

Saat ini, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas masih diberlakukan hingga 29 Maret 2026. Guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik Lebaran.

Pemerintah pun mengimbau pelaku usaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak memperparah kepadatan. Khususnya, di jalur utama dan kawasan penyeberangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian PUPR juga menyatakan akan mengevaluasi kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk. Termasuk mengkaji kemungkinan penambahan infrastruktur pendukung.

Diketahui, antrean kendaraan menuju pelabuhan sempat mencapai puluhan kilometer pada periode mudik Lebaran 2026. Kondisi ini dipicu oleh lonjakan mobilitas masyarakat serta penutupan sementara penyeberangan saat Hari Raya Nyepi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....