Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Pengelolaan Aset Banggai Laut
- 30 Sep 2026 22:17 WIB
- Ampana
RRI.CO,ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu 30 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan dan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan indikator untuk mengukur kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah. Indikator tersebut diharapkan mendukung pengelolaan aset yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pengelolaan aset daerah membutuhkan ukuran kinerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Indikator kinerja harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas pengelolaan barang milik daerah, sehingga aset yang dimiliki dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Rakhmat.
Ia berharap hasil harmonisasi menghasilkan regulasi yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, terukur, dan implementatif sehingga pengelolaan aset daerah di Banggai Laut semakin transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung penguatan tata kelola Barang Milik Daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....