Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Penguatan Indikasi Geografis
- 30 Sep 2026 22:18 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis” secara virtual, Senin 28 September 2026.
Kegiatan yang digelar Kanwil Kemenkum Jawa Barat tersebut membahas penguatan kebijakan Indikasi Geografis (IG), mulai dari pendaftaran, pembinaan, pengawasan hingga pemanfaatannya sebagai aset ekonomi daerah.
Dalam diskusi, disampaikan sejumlah persoalan, seperti proses pendaftaran yang masih mahal dan rumit, pembinaan serta promosi yang belum optimal, dan lemahnya pengawasan pascapendaftaran.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dr. Fajar Sulaeman Taman, menekankan bahwa IG tidak cukup berhenti pada penerbitan sertifikat.
Menurutnya, IG perlu dikembangkan sebagai aset ekonomi untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan wilayah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan pelindungan IG relevan dengan potensi produk unggulan Sulawesi Tengah.
“Indikasi Geografis tidak cukup hanya dipandang sebagai bentuk pelindungan hukum. Lebih dari itu, IG harus mampu memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah, memperkuat identitas dan daya saing produk, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi produk daerah yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi mendapatkan pelindungan IG.
Hasil diskusi menjadi bahan pengayaan bagi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong pelindungan, promosi, dan pemanfaatan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....