Sosialisasi SIGAP-KI Perkuat Pengelolaan Kekayaan Intelektual

  • 22 Sep 2026 15:09 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyosialisasikan Buku Panduan SIGAP-KI di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa 22 September 2026.

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan diikuti perwakilan LLDIKTI, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, BRIDA, serta sejumlah perguruan tinggi.

Rakhmat mengatakan, SIGAP-KI menjadi acuan bersama dalam memperkuat tata kelola dan kinerja Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

“Buku panduan ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun sinergi dan mempercepat penguatan Sentra KI di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, penguatan Sentra KI membutuhkan kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, memaparkan substansi dan implementasi Buku Panduan SIGAP-KI. Materi meliputi tata kelola, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta penguatan layanan kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Melalui SIGAP-KI, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan Sentra KI sebagai bagian dari upaya melindungi karya, mendorong inovasi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....