Kanwil Kemenkum Sulteng dan Unsimar Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 24 Agt 2026 22:57 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan Universitas Sintuwu Maroso Poso. Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Kanwil Kemenkum Sulteng bersama jajaran Unsimar Poso. Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Senin 24 Agustus 2026.

Pertemuan membahas rencana kerja sama kelembagaan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Unsimar. Selain itu, dibahas pula fasilitasi perlindungan karya dan inovasi sivitas akademika.

Salah satu agenda utama adalah rencana penandatanganan Memorandum of Understanding antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Unsimar Poso. Penandatanganan tersebut direncanakan berlangsung awal September 2026.

MoU tersebut diharapkan menjadi landasan kerja sama yang lebih terarah dan berkelanjutan. Kerja sama juga diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Audiensi turut membahas penguatan Sentra KI Unsimar Poso melalui peningkatan kapasitas pengelola. Penguatan mencakup inventarisasi potensi KI, pendampingan permohonan, serta peningkatan pemahaman sivitas akademika.

Perhatian khusus diberikan terhadap rencana fasilitasi pencatatan hak cipta karya tulis ilmiah mahasiswa. Langkah tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap karya akademiknya.

Kegiatan tersebut juga mendukung implementasi SIGAP-KI. Program ini diarahkan untuk memperkuat pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan peningkatan kinerja Sentra KI.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik komitmen Unsimar Poso memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan sumber penting lahirnya karya, inovasi, dan hasil penelitian.

Ia mengatakan setiap potensi Kekayaan Intelektual sivitas akademika perlu didorong untuk memperoleh perlindungan. Potensi tersebut juga dapat dikembangkan agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Rakhmat menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan kepada Unsimar Poso. Pendampingan mencakup penguatan Sentra KI dan proses perlindungan Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, Sentra KI tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif. Sentra KI harus aktif mengidentifikasi potensi, memberikan pendampingan, dan mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Melalui SIGAP-KI, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pola pembinaan yang lebih terarah dan terukur. Pola tersebut juga diharapkan berjalan secara berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.

Rencana kerja sama melalui MoU dinilai menjadi langkah awal memperluas kolaborasi pemerintah dan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan melakukan finalisasi substansi MoU dan penentuan jadwal penandatanganan. Koordinasi juga mencakup pemetaan kebutuhan Sentra KI serta fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap budaya sadar Kekayaan Intelektual semakin kuat. Kolaborasi ini diharapkan mendorong lahirnya inovasi yang mendukung kemajuan Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....