Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Pendampingan Hukum Notaris

  • 18 Sep 2026 23:58 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Hak Pendampingan Hukum dalam Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris” secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis 17 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan hak pendampingan hukum bagi Notaris dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.

Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, bersama Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Sulteng. Diskusi membahas sejumlah aspek dalam pelaksanaan hak pendampingan hukum, termasuk mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan Notaris.

Salah satu pembahasan berkaitan dengan parameter dan mekanisme persetujuan pendampingan hukum. Kejelasan terhadap aspek tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris.

Diskusi juga membahas ruang lingkup pendampingan hukum, akses terhadap informasi, serta batasan pendampingan selama proses pemeriksaan. Selain itu, penguatan pedoman teknis dan evaluasi terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengawasan Notaris. Menurutnya, pendampingan hukum perlu memiliki mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya tetap tertib dan sesuai ketentuan.

“Pendampingan hukum dalam pemeriksaan Notaris perlu memiliki mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, memberikan kepastian, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, hasil diskusi dapat menjadi bahan informasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas serta penyusunan analisis kebijakan di bidang pengawasan dan pemeriksaan Notaris. Masukan dari pelaksanaan tugas di daerah juga diperlukan untuk melihat kebutuhan penyempurnaan kebijakan.

“Kami akan terus mencermati perkembangan kebijakan dan menghimpun masukan dari pelaksanaan di daerah. Kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan diharapkan dapat mendukung penyempurnaan kebijakan agar implementasinya semakin efektif,” lanjutnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh sejumlah masukan terkait kebutuhan penguatan pedoman teknis dan kejelasan ruang lingkup pendampingan hukum. Masukan tersebut juga mencakup pentingnya standar pelaksanaan pemeriksaan agar pengawasan Notaris dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Hasil diskusi selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas serta evaluasi kebijakan sesuai kewenangan. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....