Harmonisasi Regulasi PBB-P2 Perkuat Kepastian Hukum Wajib Pajak
- 17 Sep 2026 23:59 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis 17 September 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Garuda dan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan ketentuan penilaian objek PBB-P2 agar memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Pencermatan meliputi norma penilaian tanah dan bangunan, dasar pengenaan pajak, serta ketentuan teknis dalam pelaksanaannya.
Peserta juga membahas aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendataan dan penilaian, serta hubungan hasil penilaian dengan pemungutan pajak.Kejelasan pengaturan dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.Selain itu, setiap norma dicermati agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi penilaian PBB-P2 perlu memperhatikan kepastian hukum dan transparansi.
“Penilaian PBB-P2 perlu diatur secara jelas dan terukur agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, regulasi yang harmonis diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Regulasi yang harmonis diharapkan mendukung tata kelola perpajakan daerah yang tertib dan transparan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....