Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Rencana Induk Persampahan Regional
- 02 Sep 2026 17:31 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Persampahan Regional Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 2 September 2026 sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Pembahasan difokuskan pada pencermatan substansi rancangan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencermatan mencakup arah kebijakan, sistem pengelolaan persampahan, pembagian peran pemangku kepentingan, serta sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Harmonisasi juga diarahkan agar rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, rencana induk persampahan harus memperhatikan aspek hukum, kebutuhan pembangunan, serta kondisi persampahan di daerah.
“Regulasi yang dihasilkan harus menjadi pedoman yang jelas, terarah, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, pengelolaan persampahan membutuhkan sinergi lintas sektor karena persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu.
Rencana Induk Persampahan Regional diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengurangan sampah, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antardaerah.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Regulasi tersebut diharapkan memiliki daya guna dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....