Kemenkum Perkuat Perlindungan WNI di Kuala Lumpur
- 04 Sep 2026 22:53 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Komitmen lintas institusi memperkuat perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia ditegaskan melalui Inisiatif Kuala Lumpur.Komitmen tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum “Pasti Ada Solusi” Episode 15, Jumat, 4 September 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruangan Kepala Kantor Wilayah. Forum tersebut menghasilkan sejumlah tindak lanjut terkait persoalan kewarganegaraan, dokumen kependudukan, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), bantuan hukum, serta pengaduan WNI dan PMI di Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan tindak lanjut konkret menjadi bagian penting dalam menghadirkan perlindungan negara.
“Dialog harus menghasilkan langkah nyata. Setiap persoalan WNI dan PMI harus memiliki tindak lanjut yang jelas, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian,” ujar Rakhmat. Sejumlah langkah segera disepakati dalam forum tersebut. Di antaranya verifikasi kasus “Lucky” dan anak-anak tanpa dokumen oleh Atase Hukum dan Atase Imigrasi.
Selain itu, BPHN akan berkoordinasi dengan PPI terkait pos bantuan hukum dan pelatihan pralegal. Penguatan saluran pengaduan oleh Perwakilan RI di Malaysia juga menjadi bagian dari tindak lanjut. Penggunaan aplikasi Kementerian Hukum turut didorong untuk memudahkan pengajuan penegasan kewarganegaraan.
Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk memantau perkembangan permohonan secara digital. Komitmen bersama kemudian diperkuat melalui Inisiatif Kuala Lumpur pada 4 September 2026.
Kegiatan turut diisi penyerahan beasiswa secara simbolis kepada tiga anak WNI di perantauan. Ketiganya yakni Aisyah Nukara dari Kuala Lumpur, Rian dari Kinabalu, dan Zidan dari Tawau. Penyerahan beasiswa tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak WNI di luar negeri.
Rakhmat menegaskan, perlindungan WNI tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum dan administrasi. Menurutnya, negara juga harus memastikan hak-hak dasar masyarakat Indonesia tetap terpenuhi di mana pun berada.
“Perlindungan WNI adalah tanggung jawab bersama. Sinergi yang kuat akan memastikan negara tetap hadir, di mana pun masyarakat Indonesia berada,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....