Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual Daerah

  • 24 Agt 2026 22:58 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui audiensi dan koordinasi Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin 24 Agustus 2026.

Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, dan dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto.

Pertemuan tersebut membahas penguatan pelayanan Kekayaan Intelektual serta peran Sentra Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah. Kanwil Kemenkum Sulteng juga memperkenalkan SIGAP-KI atau Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja Sentra KI secara lebih terarah dan terukur. Melalui penguatan Sentra KI, potensi kekayaan intelektual masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat adat diharapkan semakin teridentifikasi dan terlindungi.

Selain itu, audiensi membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan penyusunan regulasi membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng. Menurutnya, substansi regulasi harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hukum. Menurutnya, Kekayaan Intelektual juga memiliki potensi ekonomi dan menjadi bagian dari identitas daerah.

Rakhmat menegaskan, penguatan Sentra KI perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi pusat layanan, tetapi juga menjadi wadah pembinaan dan pengembangan potensi Kekayaan Intelektual masyarakat.

Ia juga menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung Pemerintah Provinsi dalam proses harmonisasi dan pendampingan pembentukan regulasi Kekayaan Intelektual. Peraturan daerah tersebut diharapkan dapat diterapkan untuk melindungi karya masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.

Selain Kekayaan Intelektual, koordinasi juga membahas peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Sinergi kedua pihak diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....