Sejarah di Hari Kemerdekaan, Enam Motif Batik Parigi Moutong Resmi Terlindungi

  • 17 Agt 2026 22:29 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Parigi Moutong menjadi momentum pelestarian kekayaan budaya daerah.

Enam motif batik khas Parigi Moutong resmi memperoleh pelindungan Hak Cipta melalui penyerahan sertifikat pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi, Senin 17 Agustus 2026.

Penyerahan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong.

Enam motif batik tersebut yakni Motif Saga, Ira N Tovea, Nidaiti Tede, Sandutu, Sambulugana, dan Sambulu Gana.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pelindungan Hak Cipta menjadi bentuk kepastian hukum terhadap karya budaya masyarakat.

Menurutnya, momentum Hari Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa menjaga karya budaya daerah merupakan bagian dari menjaga jati diri bangsa.

“Pelindungan Hak Cipta terhadap enam motif batik Parigi Moutong ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada karya masyarakat,” ujar Rakhmat.

Ia menegaskan, pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Karya yang telah terlindungi perlu dikembangkan dan dimanfaatkan agar memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kami berharap sertifikat ini menjadi awal dari langkah yang lebih besar. Motif-motif batik yang telah terlindungi dapat terus dikembangkan menjadi identitas daerah dan produk unggulan,” katanya.

Rakhmat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus melakukan inventarisasi terhadap potensi Kekayaan Intelektual yang berasal dari budaya, kreativitas, dan inovasi masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas pelindungan sekaligus menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Penyerahan enam sertifikat pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI memiliki makna penting bagi pelestarian budaya daerah. Kemerdekaan tidak hanya dimaknai dengan mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga menjaga karya anak bangsa untuk generasi mendatang.

Melalui penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang memberikan kepastian dan mendorong kreativitas masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....