Posbankum Karawana Diperkuat untuk Akses Keadilan

  • 28 Agt 2026 00:03 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Sigi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan supervisi layanan Pos Bantuan Hukum di Desa Karawana, Kabupaten Sigi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan hukum di tingkat desa berjalan efektif dan dapat dimanfaatkan masyarakat, Kamis 27 Agustus 2026.

Supervisi berlangsung di Kantor Desa Karawana dan dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Madya, I Nyoman Sukamayasa. Tim diterima Kepala Desa Karawana, Rahman, bersama pengurus Posbankum Desa Karawana.

Supervisi dilakukan dengan melihat perkembangan kelembagaan dan aktivitas pelayanan Posbankum. Tim juga mengidentifikasi kebutuhan penguatan kapasitas pengurus dan paralegal dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Pengurus Posbankum menyampaikan bahwa lembaga tersebut telah membantu masyarakat dalam menyelesaikan sejumlah persoalan hukum. Sedikitnya dua kali mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan Posbankum menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa. Keberadaannya diharapkan tidak hanya menjadi kelembagaan, tetapi aktif membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum.

“Posbankum harus hadir sebagai layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami ingin memastikan keberadaannya tidak hanya sebatas kelembagaan, tetapi benar-benar aktif membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmat.

Menurut Rakhmat, peningkatan kapasitas pengurus dan paralegal diperlukan untuk menjaga kualitas layanan Posbankum. Pemahaman mengenai dasar hukum, tugas dan fungsi, serta teknik mediasi menjadi kemampuan penting dalam mendampingi masyarakat.

“Paralegal perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai dasar-dasar hukum, tugas dan fungsinya, termasuk teknik mediasi. Dengan kapasitas yang semakin kuat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin profesional,” lanjutnya.

Dalam supervisi tersebut, Tim Penyuluh Hukum memberikan edukasi mengenai tugas dan fungsi Posbankum serta mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. Pengurus juga diarahkan melakukan dokumentasi dan pelaporan setiap kegiatan pelayanan, termasuk proses mediasi.

Tim mendorong pengurus Posbankum melaporkan aktivitas pelayanan melalui tautan yang telah disediakan. Data tersebut diperlukan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi perkembangan layanan Posbankum di tingkat desa.

Hasil supervisi menunjukkan Posbankum Desa Karawana telah berjalan dan memberikan layanan kepada masyarakat melalui mediasi. Namun, penguatan pengetahuan hukum dan keterampilan penyelesaian masalah bagi paralegal masih diperlukan.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan melanjutkan supervisi, pendampingan, dan koordinasi bersama Pemerintah Desa Karawana serta pengurus Posbankum. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas konsultasi, mediasi, dan layanan hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....