Harmonisasi Kebijakan Penanganan Kemiskinan Dorong Program Kerja Tepat Sasaran
- 26 Agt 2026 13:25 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID,Toli-Toli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026–2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 26 Agustus 2026.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Kegiatan diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Toli-Toli bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembukaannya, Sopian menyampaikan bahwa regulasi penanggulangan kemiskinan perlu disusun secara harmonis dan komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan.
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026–2029 memiliki peran strategis dalam mengarahkan kebijakan pemerintah daerah. Dokumen tersebut diharapkan mampu memastikan penanganan kemiskinan dilakukan secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Toli-Toli melakukan penelaahan terhadap materi muatan dan dasar hukum rancangan. Penelaahan juga mencakup kesesuaian norma serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan membutuhkan regulasi yang dapat menjadi dasar kebijakan secara terarah dan tepat sasaran. Regulasi juga perlu memastikan program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penanggulangan kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut bagaimana kebijakan pemerintah mampu memberikan akses dan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai landasan pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya memastikan regulasi yang disusun dapat diterjemahkan ke dalam program yang memberikan dampak nyata. Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar rancangan peraturan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi ini kita dorong agar Ranperbup tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang responsif terhadap kondisi masyarakat. Harapannya, program penanggulangan kemiskinan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat Toli-Toli,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif. Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....