Kemenkum Sulteng Perkuat Pemahaman Hukum Adat dalam Pembentukan Perda

  • 20 Agt 2026 19:18 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mengakomodasi hukum yang hidup di tengah masyarakat ke dalam produk hukum daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Pengakuan dan Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Peserta juga berasal dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu.

Forum menghadirkan Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Tadulako, sebagai narasumber. Ia membahas konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya hukum adat, serta integrasinya dalam sistem hukum nasional dan produk hukum daerah.

Pembahasan mencakup kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional, kriteria perbuatan dan sanksi adat yang dapat diakui melalui Peraturan Daerah, serta tata cara pembentukan Perda yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat.

Forum juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Tokoh adat, lembaga adat, dan masyarakat yang menjadi bagian dari komunitas hukum adat perlu dilibatkan agar norma yang dituangkan dalam Perda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan kapasitas perancang menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formil dan teknis pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengakomodasi hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap hukum adat harus dilakukan secara cermat dan terukur. Hal tersebut diperlukan agar nilai yang berkembang di masyarakat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Melalui forum tersebut, para perancang memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai batasan dan kriteria hukum adat yang dapat diakomodasi dalam produk hukum daerah. Kegiatan ini juga memperkuat kesamaan persepsi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah mengenai proses penyusunan serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat kepada Pemerintah Pusat.

Penguatan koordinasi tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah di Sulawesi Tengah, khususnya regulasi yang berkaitan dengan hukum adat.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan kelembagaan dan masyarakat adat secara inklusif sejak penyusunan Naskah Akademik hingga pembentukan rancangan Perda.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng menghadirkan pembentukan regulasi yang tidak hanya harmonis secara yuridis, tetapi juga partisipatif, responsif, dan berpijak pada realitas sosial masyarakat Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....