Pengaduan Publik Ditindaklanjuti melalui Forum Pasti Ada Solusi Kemenkum
- 14 Agt 2026 23:00 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 11 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat 14 Agustus 2026.
Kegiatan yang diikuti dari Ruangan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut menjadi ruang penyampaian sekaligus tindak lanjut berbagai pengaduan masyarakat terkait layanan hukum. Persoalan yang dibahas meliputi kewarganegaraan, paspor, merek, notaris, hingga investasi asing.
Pada episode kali ini, Menteri Hukum Republik Indonesia berhalangan hadir karena mengikuti Sidang Paripurna MPR/DPR/DPD. Dialog kemudian dipimpin Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.
Pembahasan utama berfokus pada persoalan kewarganegaraan, khususnya naturalisasi dan penegasan status kewarganegaraan. Pemerintah menegaskan penerapan prinsip satu kewarganegaraan dan non-stateless melalui kebijakan selektif.
Dalam pembahasan warga keturunan Filipina di Bitung, dari 756 data yang tersedia, sebanyak 216 orang telah diakui sebagai warga negara Filipina. Sementara 540 orang lainnya masih dalam proses verifikasi dan menunggu surat resmi Pemerintah Filipina sebagai dasar penegasan status kewarganegaraan.
Sejumlah pengaduan masyarakat juga langsung memperoleh tindak lanjut. Azhari Rasman yang telah menjalani proses naturalisasi selama dua tahun akan diproses ke Presiden setelah clearance dari kedutaan diterima.
Sementara itu, persoalan paspor dan indikasi dwikewarganegaraan yang disampaikan Mas Bryan akan dikoordinasikan lebih lanjut. Pengaduan Ahmad Ridhova Salamah terkait pelepasan status WNI juga memperoleh penjelasan mengenai proses clearance yang diperkirakan maksimal 15 hari kerja sejak berkas diterima.
Pada bidang Administrasi Hukum Umum, Edi Wanda menyampaikan persoalan data yayasan yang tidak muncul dalam sistem BPN akibat migrasi data AHU. Direktorat Badan Usaha AHU akan memberikan salinan dokumen yayasan sebagai bagian dari tindak lanjut.
Persoalan lain terkait protokol notaris yang disampaikan Dias juga memperoleh solusi melalui proses perpindahan wilayah melalui Kantor Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang Kekayaan Intelektual dan investasi, Restu dari Klaten menyampaikan persoalan terkait merek dan investasi asing. Permohonan merek yang diajukan pada Februari 2026 telah terbit pada 13 Agustus 2026, lebih cepat dari jadwal sebelumnya pada 26 Agustus 2026.
Dialog turut membahas keterkaitan KITAS dengan izin usaha industri, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut lintas kementerian dan lembaga guna memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai forum “Pasti Ada Solusi” menjadi bagian penting dalam memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti pada penyampaian. Setiap persoalan harus memperoleh kejelasan mengenai proses, pihak yang menangani, dan langkah penyelesaiannya.
“Pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi sekaligus momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Setiap permasalahan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses dan penyelesaiannya,” ujar Rakhmat.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan digitalisasi dalam mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. Integrasi layanan Kementerian Hukum ke dalam satu ekosistem digital yang direncanakan pada akhir September diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan memantau perkembangan permohonannya.
Melalui forum tersebut, Kementerian Hukum terus memperkuat pelayanan publik yang responsif, transparan, dan memberikan kepastian. Pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi laporan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk membenahi layanan hukum secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....