Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen menuju WBBM 2026
- 22 Agt 2026 17:47 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM Tahun 2026.
Penguatan dilakukan melalui konsolidasi dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas yang melibatkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Jumat 21 Agustus. Kegiatan dihadiri para kepala divisi serta seluruh Ketua dan Anggota Kelompok Kerja pembangunan Zona Integritas.
Rakhmat Renaldy menegaskan, pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan administrasi.
Menurutnya, Zona Integritas harus diwujudkan melalui perubahan perilaku, peningkatan kinerja, penguatan budaya kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ada tiga hal yang harus terus kita kuatkan, yaitu integritas, kinerja, dan pelayanan publik. Ketiganya harus berjalan bersama dan menjadi budaya dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari,” tegas Rakhmat.
Ia mengatakan, integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Seluruh jajaran diminta menghindari tindakan koruptif, termasuk pungutan liar dan perilaku lain yang dapat merusak kepercayaan publik.
Komitmen tersebut tidak hanya berlaku bagi pejabat dan pegawai, tetapi juga seluruh unsur yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng, termasuk petugas keamanan dan peserta magang.
Rakhmat juga meminta setiap unit kerja memastikan pelayanan yang diberikan mudah diakses, responsif, profesional, serta memberikan pengalaman positif bagi masyarakat.
“Kita harus memastikan seluruh layanan prima dan terbaik. Ketika masyarakat datang, mereka mendapatkan pelayanan yang profesional dan suasana pelayanan yang memberikan kesan positif,” jelasnya.
Selain pelayanan, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi perhatian dalam penguatan Zona Integritas. Infrastruktur pelayanan diminta dipastikan layak, sementara seluruh pegawai harus memiliki pola pikir yang sama dalam memberikan pelayanan.
“Yang tidak kalah penting adalah SDM. Apakah seluruh pegawai kita sudah memiliki mindset yang sama dalam memberikan pelayanan? Ini yang harus terus kita bangun dan perkuat,” kata Rakhmat.
Ia meminta seluruh Pokja mempersiapkan setiap indikator secara matang dan memastikan pelaksanaannya dapat dibuktikan melalui praktik nyata, bukan hanya dokumen administratif.
Dalam penguatan pelayanan publik, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong optimalisasi kanal pengaduan dan umpan balik masyarakat. Testimoni serta pengalaman pengguna layanan diminta menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Jajaran juga diminta melakukan uji sampling secara berkala terhadap kualitas layanan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kekurangan sekaligus memastikan perbaikan dapat segera dilakukan.
“Kita harus mendengar suara masyarakat. Layanan pengaduan, testimoni, dan umpan balik jangan hanya menjadi formalitas,” ungkap Rakhmat.
Sejalan dengan transformasi digital, masyarakat juga didorong memanfaatkan Silakum sebagai kanal layanan digital untuk memperoleh layanan hukum secara lebih mudah dan fleksibel.
Optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID turut menjadi perhatian. Keterbukaan informasi publik dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang mudah diakses, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, seluruh saluran pengaduan dan pelaporan, termasuk SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System atau WBS, serta Layanan 1708, diminta berjalan efektif. Setiap laporan yang masuk harus ditangani secara serius, terukur, dan sesuai ketentuan.
Rakhmat menegaskan, pencapaian WBBM merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya kelompok kerja tertentu.
“WBBM bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi kerja bersama seluruh jajaran. Setiap Pokja harus bergerak, saling mendukung, dan memastikan setiap indikator benar-benar terlaksana,” tegasnya.
Ia berharap penguatan Zona Integritas tersebut semakin menyatukan langkah seluruh jajaran dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rakhmat menegaskan, predikat WBBM bukan menjadi tujuan akhir, tetapi harus menjadi bagian dari perubahan budaya kerja dan peningkatan kualitas pelayanan hukum yang dirasakan langsung masyarakat.
“Kita tidak hanya mengejar predikat WBBM, tetapi bagaimana nilai-nilai WBBM benar-benar hidup dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kita,” pungkas Rakhmat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....