Kemenkum Sulteng Perkuat Kanal Pengaduan dan Pengawasan

  • 22 Agt 2026 17:47 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat kanal pengaduan dan mekanisme pengawasan sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBBM Tahun 2026.

Penguatan tersebut menjadi salah satu agenda dalam kegiatan pembangunan Zona Integritas yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Jumat 21 Agustus 2026.

Kegiatan dihadiri para Kepala Divisi serta seluruh Ketua dan Anggota Kelompok Kerja pembangunan Zona Integritas.

Rakhmat menekankan, kanal pengaduan harus benar-benar berfungsi sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait pelayanan.

Sejumlah kanal yang menjadi perhatian antara lain SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System atau WBS, serta Layanan 1708.

Menurut Rakhmat, setiap laporan yang diterima harus ditangani secara serius sesuai mekanisme yang berlaku. Kanal pengaduan tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan indikator administratif dalam pembangunan Zona Integritas.

“Kita harus memastikan saluran pengaduan benar-benar hidup. Setiap laporan harus diperhatikan dan ditangani dengan baik karena dari sanalah kita dapat mengetahui apa yang masih perlu diperbaiki dalam pelayanan,” ujar Rakhmat.

Selain pengaduan, testimoni dan umpan balik masyarakat juga dinilai penting untuk mengukur kualitas pelayanan. Pengalaman pengguna layanan dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui aspek pelayanan yang masih membutuhkan pembenahan.

Rakhmat meminta seluruh Pokja melakukan uji sampling secara berkala untuk memastikan standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar diterapkan dalam praktik.

Evaluasi juga diarahkan pada kesiapan setiap area pembangunan Zona Integritas. Setiap Pokja diminta memastikan pelaksanaan program, bukti dukung, serta hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus mempersiapkan semuanya dengan baik. Jangan menunggu sampai penilaian dilakukan baru kemudian melakukan evaluasi. Pengawasan dan perbaikan harus menjadi proses yang berlangsung terus-menerus,” tegasnya.

Penguatan kanal pengaduan dan mekanisme pengawasan diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang semakin terbuka, responsif, dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun birokrasi yang bersih, sekaligus mampu mendengar kebutuhan masyarakat dan melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....