Harmonisasi Regulasi Penyertaan Modal Daerah Perkuat Kepastian Hukum BUMD
- 14 Agt 2026 23:00 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis 13 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng itu dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian. Kegiatan diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu mencakup dasar hukum, mekanisme penyertaan modal daerah, serta prinsip tata kelola yang akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat. Regulasi juga harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyertaan modal daerah harus dirancang secara tepat agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja BUMD dan perekonomian daerah,” ujar Rakhmat.
Ia juga mendorong agar pengaturan penyertaan modal memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang disusun diharapkan mampu mendukung pengelolaan BUMD secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una berkomitmen menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif. Regulasi itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan BUMD untuk pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....