Empat Daerah di Sulteng Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

  • 08 Agt 2026 17:26 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Komitmen pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan hukum kembali menunjukkan hasil positif. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), empat pemerintah daerah di Sulawesi Tengah berhasil meraih predikat AA atau Istimewa.

Empat daerah tersebut yakni Kota Palu dengan nilai 97,60, Kabupaten Morowali Utara 93,00, Kabupaten Morowali 91,80, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan nilai 90,80.

Kota Palu menjadi pemerintah daerah dengan nilai IRH tertinggi di Sulawesi Tengah. Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan regulasi, meningkatkan kualitas kebijakan hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum.

Sementara itu, capaian Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Morowali turut menjadi gambaran positif atas perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga berhasil memperoleh predikat AA atau Istimewa. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah provinsi dalam mendorong reformasi hukum sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi capaian empat pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, hasil penilaian IRH merupakan buah dari kerja bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem hukum yang semakin baik.

“Capaian ini merupakan kabar baik sekaligus motivasi bagi kita semua. Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Sulawesi Tengah memiliki komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum,” ujar Rakhmat Renaldy, Sabtu 8 Agustus 2026.

Ia menegaskan, reformasi hukum tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian nilai. Lebih dari itu, reformasi hukum harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas regulasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana reformasi hukum mampu melahirkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dalam pembangunan daerah,” lanjutnya.

Rakhmat mengatakan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, harmonisasi, dan pembinaan kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian reformasi hukum di Sulawesi Tengah.

Capaian empat pemerintah daerah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pembangunan hukum di Sulawesi Tengah. Reformasi hukum diharapkan tidak berhenti pada pencapaian predikat, tetapi mampu menghadirkan regulasi yang semakin berkualitas serta pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....