Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulteng Tembus 1.234 pada Semester I 2026
- 04 Agt 2026 07:11 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah untuk melindungi hasil karya intelektual terus meningkat. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 1.234 permohonan layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Dari jumlah tersebut, permohonan Hak Cipta menjadi yang terbanyak dengan 1.043 permohonan. Selanjutnya, permohonan Merek sebanyak 164, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 19 permohonan, Paten tujuh permohonan, dan satu permohonan Indikasi Geografis. Sementara itu, belum terdapat permohonan untuk layanan Desain Industri, Rahasia Dagang, maupun Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Selain meningkatnya jumlah permohonan, layanan KI juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Juni 2026, PNBP dari layanan KI mencapai Rp389,1 juta, yang berasal dari layanan Hak Cipta sebesar Rp208,6 juta, Merek Rp162,1 juta, dan Paten Rp18,4 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas daerah.
Menurutnya, meningkatnya permohonan Hak Cipta menjadi gambaran berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah. Berbagai karya di bidang seni, pendidikan, teknologi informasi, hingga produk digital mulai didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.
Di sisi lain, bertambahnya permohonan Merek juga menandakan pelaku usaha semakin memahami pentingnya identitas usaha yang memiliki kepastian hukum. Hal itu dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk lokal.
Rakhmat Renaldy menegaskan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat melalui sosialisasi, layanan konsultasi, hingga program jemput bola ke kabupaten dan kota.
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang cepat, mudah, dan berdampak. Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah, mendorong inovasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah," ujarnya, Senin 3 Juli 2026.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah optimistis tren peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual akan terus berlanjut hingga akhir 2026. Sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....