Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Rancangan Perbup Banggai Kepulauan
- 29 Jul 2026 16:34 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 29 Juli 2026.
Harmonisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Bagian Hukum Setda Banggai Kepulauan dan perangkat daerah pemrakarsa. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan mekanisme penyelesaian perselisihan administrasi maupun hasil pemilihan kepala desa agar memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan mudah diterapkan.
"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang sinkron, efektif, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Diharapkan, Rancangan Peraturan Bupati tersebut segera disempurnakan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian perselisihan administrasi maupun hasil pemilihan kepala desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....