1.000 Pencatatan KI Gratis, Kemenkum Sulteng Perluas Akses Pelindungan Karya

  • 22 Jul 2026 21:16 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Jakarta - Rencana Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan program 1.000 pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) gratis disambut positif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan hukum atas karya dan inovasi.

Program ini dibahas dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan DJKI di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026 Pertemuan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere beserta jajaran, dan diterima langsung Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan pihaknya siap mengoptimalkan kuota yang nantinya dialokasikan bagi Sulawesi Tengah agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku UMKM, akademisi, seniman, inovator, dan masyarakat kreatif.

"Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya intelektualnya. Kami siap mengoptimalkan kuota yang diberikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tengah," ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, program pencatatan gratis diharapkan mampu mengatasi kendala biaya dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan melakukan pendataan calon penerima manfaat, sosialisasi, serta pendampingan teknis agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Rakhmat menambahkan, semakin banyak karya yang terlindungi, semakin besar pula peluang peningkatan nilai ekonomi, daya saing produk lokal, dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....