Polresta Banggai Tangkap Pengusaha Pakaian Diduga Miliki Sabu

  • 19 Jul 2026 17:19 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menangkap seorang pengusaha pakaian berinisial HA (42) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu 18 Juli 2026 malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Opsnal kemudian mengamankan tersangka di toko pakaian yang juga menjadi tempat tinggalnya sekitar pukul 20.00 WITA.

"Kami bergerak setelah mengantongi informasi akurat," ujar Hasanuddin, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 3,46 gram. Petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu, dua korek api gas, tiga sedotan plastik, dan sebuah gunting yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pemasok maupun jalur distribusi sabu yang diduga terkait dengan tersangka.

Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kepolisian menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....