Ranperda PPNS Banggai Diselaraskan dengan KUHAP Terbaru

  • 28 Agt 2026 19:43 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memastikan materi muatannya selaras dengan perkembangan hukum nasional.

Pendalaman dilakukan melalui Konsultasi Publik Ranperda PPNS di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Kamis 27 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Fandy Ryanto.

Konsultasi publik menjadi forum untuk menguji sejumlah rumusan dalam Ranperda, khususnya setelah adanya perkembangan regulasi nasional yang berpengaruh terhadap kedudukan dan kewenangan PPNS.

Tim penyusun menyampaikan bahwa rancangan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, sejumlah materi masih memerlukan pendalaman agar memiliki keselarasan dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana terbaru.

Salah satu perhatian peserta berasal dari unsur PPNS BPOM yang meminta agar kewenangan PPNS dalam Ranperda disesuaikan dengan ketentuan KUHAP terbaru. Peserta juga menyoroti pentingnya memperjelas rumusan mengenai tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, PPNS Dinas Lingkungan Hidup menilai definisi PPNS perlu dirumuskan secara komprehensif karena Ranperda tersebut mencakup PPNS pada perangkat daerah secara keseluruhan, bukan hanya PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan penyelarasan dengan regulasi nasional merupakan prinsip yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Peraturan daerah harus berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional. Setiap perubahan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional harus menjadi perhatian agar tidak terjadi pertentangan norma dan agar regulasi daerah tetap relevan ketika diterapkan,” ujar Rakhmat.

Selain aspek kewenangan, konsultasi publik juga membahas pengaturan kode etik, pembinaan PPNS, sekretariat, pemberian insentif atau honorarium, pengangkatan kembali pejabat PPNS, pakaian dinas, serta ketentuan bagi PPNS yang mengalami perubahan atau peralihan tugas.

Bagian Hukum Kabupaten Banggai memberikan masukan agar sejumlah pengaturan teknis dapat dituangkan melalui Peraturan Bupati. Peserta juga mempertimbangkan pemberian waktu satu tahun untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Tim penyusun menyampaikan bahwa seluruh masukan akan diinventarisasi untuk kemudian dilakukan telaah terhadap materi muatan dan rumusan pasal. Ketentuan yang bersifat teknis dan operasional akan dikaji untuk menentukan materi yang tepat dituangkan dalam Perda maupun peraturan pelaksana.

Rakhmat menilai proses konsultasi publik menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi yang disusun responsif terhadap kebutuhan daerah sekaligus tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Penyusunan Ranperda harus dilakukan dengan ketelitian, karena produk yang dihasilkan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas PPNS. Kita ingin regulasi ini memberikan kepastian, tidak multitafsir, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Kabupaten Banggai,” tuturnya.

Hasil konsultasi publik selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembentukan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....